DAS BALANTIENG TERKOYAK TIM INVESTIGASI LIPAN BULUKUMBA TEMUKAN PENYEDOTAN PASIR DIDUGA ILEGAL

Beranda1707 Dilihat

DAS BALANTIENG TERKOYAK TIM INVESTIGASI LIPAN BULUKUMBA TEMUKAN PENYEDOTAN PASIR DIDUGA ILEGAL

Bulukumba 07/10/2025, Sulawesi Selatan
Aktivitas penyedotan pasir secara besar-besaran kembali ditemukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng, Kabupaten Bulukumba.

Temuan ini diungkap oleh Tim Investigasi DPK LIPAN Indonesia Kabupaten Bulukumba, yang dipimpin Ambo Ali dan Jusri, menilai kegiatan tersebut diduga ilegal dan telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, seperti abrasi, rusaknya pematang tambak, hingga ancaman terhadap lahan pertanian produktif warga di wilayah hulu dan hilir sungai.

Latar Belakang dan Instruksi Investigasi
Berdasarkan instruksi langsung Syam Risal, Ketua DPD LIPAN Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, kepada Adil Makmur, Ketua DPK LIPAN Bulukumba, dibentuk Tim Khusus Investigasi Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan.

Tim ini ditugaskan memantau aktivitas tiga AMP–Crusher Plant di sekitar wilayah DAS Balantieng yang diduga menjadi sumber utama pengambilan material pasir dan batuan tanpa izin resmi.

Hasil pemantauan sejak 2024 menunjukkan kerusakan DAS Balantieng semakin parah, ditandai dengan perubahan kontur sungai akibat penggunaan alat berat jenis ekskavator yang mempercepat arus deras, memperdalam dasar sungai, dan memicu abrasi serta longsoran di tebing-tebing bantaran.

Kronologi dan Temuan Lapangan
Pada 1 Oktober 2025 pukul 11.29 WITA, Tim Investigasi LIPAN Bulukumba bersama kelompok Pokdakan dan warga Desa Salemba menemukan aktivitas penyedotan pasir skala besar di perbatasan Desa Longrong dan Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe.

Pasir disedot menggunakan mesin candong dan alkon, dialirkan melalui pipa paralon 4 inci ke sejumlah truk pengangkut. Dari hasil pengukuran lapangan, terdapat perbedaan ketinggian 3–4 meter antara hulu dan hilir, memperparah erosi serta menyebabkan jebolnya tanggul penahan air dan pematang tambak di wilayah hilir.

Menurut Adil Makmur, aktivitas tersebut tidak bisa dibenarkan hanya karena alasan ekonomi.

> “Ini bukan persoalan perut, tapi persoalan kebijakan dan pengawasan. Pembangunan tidak boleh mengorbankan kehidupan warga yang bergantung pada sungai,” ujarnya.

Pertanyaan Publik dan Dugaan Aliran Setoran.Tanpa menyebut nama pihak tertentu, masyarakat dan pemerhati lingkungan mulai mempertanyakan kemungkinan adanya setoran hasil tambang ilegal yang beredar di luar mekanisme resmi. Dugaan ini muncul karena aktivitas ekskavator dan truk pengangkut pasir telah berlangsung lama tanpa hambatan berarti di lapangan.

Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, yang juga tergabung dalam Tim Khusus Investigasi Tingkat Sulawesi Selatan, menyampaikan keprihatinan mendalam atas lemahnya fungsi pengawasan.

> “Semua pihak yang berwenang pasti tahu arah material keluar masuk. Kalau aktivitas sebesar itu bisa berjalan terus, wajar publik bertanya: berapa besar setoran yang masuk, dan ke mana arahnya?” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan tuduhan, tetapi seruan moral agar seluruh lembaga penegak hukum dan pengawas lingkungan menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, dan PP tentang Sungai.

Dampak dan Lemahnya Pengawasan
Kerusakan di DAS Balantieng berdampak langsung pada jebolnya pematang tambak, banjir di hilir, serta penurunan kualitas air sungai. Kondisi ini menimbulkan kerugian bagi petani dan nelayan tambak di sekitar wilayah terdampak.

> “Apakah pihak berwenang hanya menjadi penonton ketika DAS Balantieng terkoyak, atau akan benar-benar bertindak melindungi masyarakat dan lingkungan?” ujar Adil Makmur dalam pernyataannya.

Landasan Hukum

Berdasarkan hasil kajian regulasi, aktivitas penyedotan pasir di DAS Balantieng berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

2. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Pasal 158: Penambangan Tanpa Izin);

3. PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai;

4. Permen PUPR tentang Pengelolaan Sempadan Sungai;

5. Perda Kabupaten Bulukumba tentang Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan.

Tuntutan dan Rekomendasi
LIPAN Bulukumba melalui Ketua Adil Makmur secara resmi meminta pihak berwenang untuk: Meninjau langsung lokasi kerusakan di DAS Balantieng ; Menertibkan seluruh aktivitas penyedotan pasir ilegal; Melakukan rehabilitasi dan penguatan tanggul serta pematang tambak; dan Mengkoordinasikan langkah lintas instansi antara BBWS, DLH, PUTR, Pemkab, dan aparat penegak hukum.

Pesan Akhir dan Sikap LIPAN Bulukumba
> “Sungai Balantieng bukan ladang eksploitasi, tapi sumber kehidupan yang wajib dijaga. Kami tidak anti pembangunan, tapi menolak keras aktivitas yang melanggar hukum dan menghancurkan ekosistem,”
tutup Adil Makmur, Ketua DPK LIPAN Indonesia Kabupaten Bulukumba, sekaligus anggota Tim Investigasi LIPAN Tingkat Sulawesi Selatan.

Beita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar