DPK LIPAN Bulukumba Dampingi Klarifikasi Tanah di Desa Panaikang

Beranda62 Dilihat

DPK LIPAN Bulukumba Dampingi Klarifikasi Tanah di Desa Panaikang

Pada hari ini, Kamis 4 September 2025, kami dari pihak pendamping ahli waris atas nama Andi Hamka bersama Pemerintah Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, beserta Kaur Umum Desa Panaikang, telah melaksanakan klarifikasi terkait status kepemilikan tanah atas nama almarhum Petta Nurung yang terletak di Dusun Maccini, Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.

Dalam pertemuan ini, pihak Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) LIPAN Bulukumba bersama tim turut hadir untuk membahas bersama Pemerintah Desa Panaikang mengenai obyek tanah sesuai dengan peta situasi yang ada.

Dari hasil klarifikasi, Pemerintah Desa Panaikang bersedia menindaklanjuti status kepemilikan tanah tersebut sesuai dengan obyek dalam peta. Namun, pihak pemerintah desa juga meminta waktu untuk melakukan verifikasi data secara menyeluruh sebelum mengundang ahli waris bersama tim pendamping dalam forum lanjutan.

Kami dari DPK LIPAN Bulukumba memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Panaikang beserta jajaran atas langkah yang ditempuh dalam proses penyelesaian status kepemilikan tanah ini.

Komentar

Berita Baru