DPK LIPAN BULUKUMBA RESMI TERIMA SURAT KUASA PENGADUAN WARGA: TERDAMPAK ABRASI PEMATANG EMPANG DI DESA MANJALLING!
Bulukumba, 12 Juli 2025 Sulawesi-Selatan
Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) LIPAN Indonesia Bulukumba secara resmi menerima surat kuasa dari warga Kelurahan Dannuang, Fathul Wahab, yang mengadukan abrasi berat di wilayah empangnya, tepatnya di hilir Sungai Balantieng, Desa Manjalling, Kecamatan Ujung Loe.
Seremoni penyerahan surat kuasa berlangsung pada 10 Juli 2025 pukul 10.00 WITA di Kantor DPK LIPAN Bulukumba, disaksikan langsung oleh jajaran pengurus. Menindaklanjuti aduan tersebut, Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, segera melakukan investigasi lapangan.
Hasil pemantauan di lokasi menunjukkan kerusakan parah pada pematang empang sepanjang ±150 meter. Struktur tebing sungai dalam kondisi kritis, dengan titik koordinat GPS -5.527036° / 120.284008° menunjukkan lokasi berada di zona merah risiko longsor.
Saya tidak ingin masyarakat mendengar ucapan ‘Innalillahi…’ karena kelalaian birokrasi. Pemerintah harus bertindak sebelum terjadi kerugian leih besar,”tegas Adil Makmur.
Menurut keterangan pelapor, abrasi terjadi akibat dua faktor utama: aktivitas perahu petani rumput laut yang tidak terkontrol dan banjir musiman dari hulu DAS. Gelombang dari perahu dan arus deras saat banjir terus menggerus sisi pematang tambak.
TEGASKAN REGULASI DAN TUPOKSI INSTANSI TERKAIT
Ketua DPK LIPAN menyoroti lemahnya kinerja pemerintah daerah dan menegaskan peran serta tanggung jawab masing-masing instansi berdasarkan regulasi nasional:
Dinas Kelautan & Perikanan Bulukumba
→ Permendagri No. 90 Tahun 2019
→ Permen KP No. 58 Tahun 2020
Memiliki tugas pengawasan dan pengamanan kawasan budidaya tambak. Abrasi yang mengancam mata pencaharian rakyat adalah tanggung jawab langsung.
BPBD Kabupaten Bulukumba: UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Wajib menangani bencana ekologis termasuk abrasi sungai. Mengabaikan kejadian ini termasuk pelanggaran tugas dan fungsi.
Dinas PUPR Kabupaten Bulukumba: Bertugas merancang dan membangun infrastruktur proteksi seperti tanggul dan sempadan sungai. Harus bergerak cepat membangun pengamanan darurat.
Pemerintah Kecamatan Ujung Loe & Desa Manjalling: Bertugas mendeteksi dini, melaporkan, dan memfasilitasi aduan masyarakat ke tingkat kabupaten. Tidak boleh menunggu kejadian tragis untuk bertindak.
- Bupati Bulukumba, H. Andi Muhtar Ali Yusuf : Sebagai kepala daerah, memiliki tanggung jawab administratif dan moral untuk menggerakkan seluruh OPD agar segera mengambil tindakan nyata.
SERUAN DPK LIPAN BULUKUMBA
– Bupati Bulukumba harus segera instruksikan OPD turun ke lokasi.
– Dinas DKP, PUPR, dan BPBD diminta verifikasi kondisi dan segera tangani kerusakan.
– Pemerintah Kecamatan & Desa harus proaktif, bukan pasif.
Ini bukan hanya soal longsor tanah. Ini tentang nyawa dan penghidupan warga. Negara harus hadir bukan hanya saat upacara, tapi saat rakyat terancam,” tegas Adil Makmur.
Komentar