Istri Kepala Desa Bantah Tudingan Nepotisme: “Saya Jadi Perangkat Desa Sejak 2004, Jauh Sebelum Suami Menjabat”

Beranda144 Dilihat

Istri Kepala Desa Bantah Tudingan Nepotisme: “Saya Jadi Perangkat Desa Sejak 2004, Jauh Sebelum Suami Menjabat”

BULUKUMBA, Kompak News – Ditemui pewarta Kompak News, istri Kepala Desa memberikan klarifikasi terkait tudingan yang menyebut dirinya melanggar kode etik birokrasi dan melakukan praktik nepotisme karena tetap menjabat sebagai perangkat desa setelah suaminya menjadi kepala desa.

Dengan tegas, ia membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya telah menjadi perangkat desa jauh sebelum suaminya menjabat sebagai kepala desa.

“Saya jauh sebelum suami saya menjadi kepala desa sudah menjadi aparat desa. Sampai sekarang jabatan saya di perangkat desa adalah Kaur Umum dan sampai sekarang masih Kaur Umum,” ungkapnya kepada pewarta.

Ia menjelaskan bahwa dirinya diangkat sebagai perangkat desa pada tahun 2004. Sementara itu, ia menikah dengan suaminya pada tahun 2008, sedangkan suaminya baru terpilih menjadi kepala desa beberapa tahun setelahnya.

“Saya menjadi perangkat desa pada tahun 2004 dan menikah dengan suami saya pada tahun 2008. Jadi semua itu jauh sebelum suami saya menjadi kepala desa,” tegasnya.

Ia juga mengenang masa awal pengabdiannya sebagai perangkat desa dengan honor yang sangat terbatas.

“Waktu itu gaji saya hanya Rp50 ribu per bulan, bahkan pembayarannya diterima setiap tiga bulan sekali. Namun saya tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab untuk melayani masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jabatan yang diembannya bukan diperoleh karena hubungan keluarga, melainkan telah dijalani jauh sebelum suaminya menjadi kepala desa.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tidak terdapat ketentuan yang melarang suami dan istri sama-sama bekerja di lingkungan pemerintahan desa. Regulasi tersebut menekankan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Oleh karena itu, ada atau tidaknya pelanggaran harus dibuktikan melalui adanya penyalahgunaan kewenangan, bukan semata-mata karena adanya hubungan suami istri.

Ia berharap masyarakat dapat menyikapi persoalan ini secara bijak dengan mengedepankan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Komentar