KETUA DPK LIPAN BULUKUMBA: PEMDA ABAIKAN RTRW & KTR ATR/BPN DALAM DUGAAN PENDIRIAN STONE CRUSHER DAN DISTRIBUSI MATERIAL ILEGAL DAS BALANTIENG
Bulukumba, 26 November 2025
Berdasarkan Surat Permohonan Klarifikasi II kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bulukumba Nomor 070/KLR/LPN/BLK/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025, yang diajukan untuk meminta penjelasan terkait aktivitas usaha yang dikelola oleh inisial HS di Desa Padang Loang, DPK LIPAN Bulukumba kembali menemukan indikasi pelanggaran serius dalam rantai produksi dan distribusi material tambang.
Ketua DPK Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Kabupaten Bulukumba, Adil Makmur, menegaskan adanya dugaan pendirian stone crusher serta aktivitas pengambilan dan pengangkutan material dari DAS Balantieng tanpa izin sah dan di luar ketentuan perundang-undangan.
Material dari DAS Balantieng tersebut diduga diolah menjadi batu pecah ukuran 1–2 dan 2–3 oleh sebuah pabrik stone crusher di Desa Padang Loang, kemudian dipasarkan ke Kabupaten Bone dan Bantaeng tanpa dokumen resmi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Adil Makmur menilai lemahnya fungsi pengawasan dinas yang dipimpin Drs. Alfian Mallihungan, M.Msi, sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan tupoksi pengawasan perdagangan material.
Adil menjelaskan bahwa aktivitas tersebut secara tegas melanggar Perda RTRW Kabupaten Bulukumba Nomor 21 Tahun 2012, khususnya BAB IV tentang Pola Ruang, yang menetapkan kawasan lindung, sempadan sungai, dan daerah aliran sungai (DAS) sebagai area yang dilarang menjadi lokasi atau sumber kegiatan pertambangan.
> “Stone crusher memang berada di luar kawasan lindung, tetapi material yang mereka olah berasal dari tambang ilegal di DAS. Secara hukum tetap melanggar tata ruang dan KTR ATR/BPN,” tegas Adil.
DPK LIPAN mencatat sejumlah titik penyedotan pasir, lokasi tambang ilegal, serta beberapa stone crusher yang secara terang-terangan mengangkut material dari DAS Balantieng tanpa Rekomtek, tanpa Persetujuan Lingkungan, tanpa Kesesuaian Tata Ruang (KTR/KKPR) dari ATR/BPN, bahkan tanpa izin usaha resmi yang dipersyaratkan.
Selain melanggar RTRW, kegiatan tersebut juga memenuhi unsur pidana Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku pertambangan tanpa izin.
Berdasarkan UU 23 Tahun 2014 dan PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf memiliki kewajiban untuk: melakukan pengawasan langsung, menghentikan seluruh aktivitas yang tidak sesuai tata ruang,
menjatuhkan sanksi administratif, serta
menyerahkan unsur pidana kepada aparat penegak hukum.
> “Tidak ada pelaku usaha tambang ilegal yang kebal hukum jika regulasi diterapkan. Bupati dan APH tidak boleh tutup mata,” tegas Adil.
Pernyataan Sikap Ketua DPK LIPAN Bulukumba: Menanggapi lemahnya pengawasan OPD dan dugaan pembiaran yang dilakukan pemerintah daerah, Adil Makmur menyatakan mosi tidak percaya terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba.
> “Saya menyatakan mundur dari jabatannya sebagai bagian dari pemerintah daerah Kabupaten Bulukumba. Ini bentuk protes moral atas pembiaran pelanggaran tata ruang, pembiaran aktivitas tambang ilegal, dan distribusi material ilegal yang dibiarkan tanpa tindakan,” ungkapnya.
DPK LIPAN Bulukumba menuntut:
1. Pengungkapan sumber material seluruh proyek pemerintah, sesuai amanat UU KIP No. 14/2008.
2. Pembukaan dokumen RAB untuk seluruh proyek yang menggunakan timbunan batu pecah.
3. Penindakan hukum terhadap seluruh mata rantai distribusi material tambang ilegal.
4. Evaluasi menyeluruh OPD terkait pengawasan perdagangan, tata ruang, dan pengendalian pertambangan ilegal.
> “Jika pelanggaran RTRW dan KTR ATR/BPN terus dibiarkan, kerusakan ruang dan kerugian daerah serta masyarakat akan semakin besar. Pemerintah tidak boleh lagi berdiam diri,” tutup Adil Makmur.













Komentar