Ketum Laskar The Iwan Tegaskan: Penutupan Papan Bicara Ahli Waris Sudirman Tak Boleh Jadi Ajang Main Hakim Sendiri

Beranda85 Dilihat

Ketum Laskar The Iwan Tegaskan: Penutupan Papan Bicara Ahli Waris Sudirman Tak Boleh Jadi Ajang Main Hakim Sendiri

GOWA — Persoalan papan bicara yang dipasang oleh ahli waris Sudirman kembali mendapat perhatian serius. Ketua Umum Laskar The Iwan, Iwan Bongkar, menegaskan bahwa setiap tindakan penutupan, pemindahan, pencopotan, perusakan, maupun penghilangan papan bicara harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Pihak Laskar The Iwan menyatakan akan memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Mereka menilai, apabila benar terdapat pihak yang melakukan tindakan terhadap papan bicara milik ahli waris tanpa dasar kewenangan yang sah, maka persoalan tersebut tidak semestinya diselesaikan dengan cara main hakim sendiri.

Iwan Bongkar menjelaskan, apabila tindakan penutupan atau pencopotan papan bicara tersebut sampai menyebabkan papan rusak, patah, dicoret-coret hingga tidak dapat dibaca, atau bahkan hilang, maka menurutnya tindakan tersebut perlu dilihat dari aspek hukum dan dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan.

Ia juga menyebut ketentuan Pasal 521 ayat (1) KUHP Baru sebagai salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan apabila unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal tersebut terpenuhi.

Namun, ia menegaskan bahwa penentuan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

“Kalau papan bicara itu kembali ditutup, dipindahkan, dirusak atau dihilangkan, kami tidak akan tinggal diam. Tetapi kami tidak akan melakukan tindakan main hakim sendiri. Kami akan dokumentasikan, laporkan, dan meminta aparat penegak hukum memprosesnya sesuai aturan apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tegas Iwan Bongkar.

Menurutnya, keberadaan papan bicara yang dipasang ahli waris pada dasarnya merupakan bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai adanya persoalan atau klaim hukum terhadap suatu objek tanah.

Karena itu, kata dia, apabila terdapat pihak yang keberatan dengan keberadaan papan tersebut, penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan mengambil tindakan sendiri di lapangan.

“Jangan persoalan hukum diselesaikan dengan cara-cara di luar hukum. Kalau ada yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, silakan buktikan melalui jalur hukum. Jangan justru papan bicara yang dipersoalkan atau ditutup sepihak,” ujarnya.

Laskar The Iwan juga meminta pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas objek tanah tersebut untuk menunjukkan dasar kepemilikannya secara terbuka dan menyelesaikan persoalan melalui forum hukum yang berwenang.

Menurut mereka, sengketa atau perselisihan mengenai kepemilikan tanah seharusnya tidak menjadi alasan bagi siapa pun untuk melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

“Kalau merasa punya hak, buktikan di hadapan hukum. Jangan mengambil tindakan sendiri di lapangan. Semua pihak harus menghormati proses hukum,” tegasnya.

Pihak Laskar The Iwan menyatakan siap mengawal persoalan tersebut secara terbuka. Mereka juga meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian agar setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik dapat dicegah sejak awal.

Menurutnya, persoalan papan bicara jangan sampai berkembang menjadi konflik horizontal hanya karena masing-masing pihak merasa paling benar.

“Kami tidak ingin persoalan ini semakin melebar. Kami mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan provokasi dan tidak mengambil tindakan yang justru dapat memperkeruh keadaan. Kalau ada persoalan hukum, mari selesaikan melalui hukum,” katanya.

Iwan Bongkar kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum maupun membenarkan salah satu pihak secara sepihak. Namun, Laskar The Iwan akan tetap memberikan perhatian terhadap setiap tindakan yang dinilai berpotensi merugikan pihak ahli waris maupun mengganggu proses penyelesaian persoalan tanah.

“Kami akan mengawal persoalan ini. Jika kejadian serupa terulang, kami akan menempuh langkah hukum secara tegas dan terukur. Tidak boleh ada pihak yang bertindak seolah-olah berada di atas hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga berkaitan dengan penutupan papan bicara tersebut belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan maupun dasar tindakan yang dilakukan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Halid/Samsul Daeng Pasomba — PPWI)
Melaporkan: Muh. Haris

Komentar