LPK Desak Polda Periksa Bupati Parigi Moutong dan Seluruh Pejabat Terkait Kasus Perpustakaan

Beranda15 Dilihat

LPK Desak Polda Periksa Bupati Parigi Moutong dan Seluruh Pejabat Terkait Kasus Perpustakaan

PALU – Ketua Umum Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK), Octhavianus Sondakh, S.H., mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk segera meningkatkan penanganan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong ke tahap penyidikan serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk Bupati Parigi Moutong.

Menurut Octhavianus, perkembangan fakta yang terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong justru semakin memperkuat adanya dugaan penyimpangan serius dalam tata kelola anggaran proyek tersebut.

“Ini tidak lagi sekadar persoalan keterlambatan pekerjaan atau perbedaan tafsir administrasi. Ada rangkaian fakta yang menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang harus diusut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan para pengambil kebijakan,” ujar Octhavianus, Kamis (17/7).

LPK menyoroti penggunaan sisa tender Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2025 sebesar Rp1.208.220.447 yang kemudian dimanfaatkan untuk tiga paket pekerjaan tambahan berupa pembangunan pagar, parkir, dan landscape dengan total nilai sekitar Rp1,19 miliar.

Lebih jauh, berdasarkan dokumen yang diperoleh, terhadap tiga paket tersebut bahkan telah dilakukan pencairan uang muka sebesar 25 persen atau sekitar Rp298.543.750.

“Yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana proses pengadaan bisa berjalan dan uang muka dapat dicairkan apabila hingga kini dasar hukum penggunaan sisa anggaran tersebut masih dipersoalkan. Siapa yang memberikan persetujuan? Siapa yang bertanggung jawab?” katanya.

Soroti Rangkap Jabatan

LPK juga memberikan perhatian khusus terhadap fakta adanya rangkap jabatan yang sebelumnya melekat pada H. Moh. Sakti Lasimpala, yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong dan pada saat yang sama menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Menurut Octhavianus, kondisi tersebut sangat rentan menimbulkan konflik kepentingan.

“Inspektorat merupakan aparat pengawas internal pemerintah. Ketika seorang pejabat yang memiliki fungsi pengawasan sekaligus memimpin OPD pelaksana kegiatan, maka independensi pengawasan menjadi dipertanyakan. Bagaimana mungkin seseorang dapat mengawasi kebijakan dan kegiatan yang pada saat bersamaan juga berada di bawah kendali dirinya sendiri?” ujarnya.

LPK menilai kondisi tersebut berpotensi melemahkan sistem pengendalian internal pemerintah dan membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam pengambilan keputusan.

Selain itu, LPK juga menyoroti perubahan lokasi pembangunan gedung perpustakaan yang mengakibatkan pekerjaan timbunan sebelumnya diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan berpotensi menjadi aset menganggur (idle asset).

“Jika benar terdapat pekerjaan yang telah dibayar namun tidak digunakan karena perubahan lokasi pembangunan, maka hal ini perlu dihitung secara cermat karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Minta Bupati Diperiksa

Menurut Octhavianus, seluruh rangkaian peristiwa tersebut tidak mungkin dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri.

Dalam sistem pemerintahan daerah, lanjutnya, keputusan strategis terkait penggunaan anggaran, perubahan kegiatan, hingga persetujuan pelaksanaan proyek berada dalam struktur kewenangan kepala daerah.

“Karena itu, kami meminta penyidik tidak hanya berhenti pada pejabat teknis. Seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses pengambilan keputusan harus diperiksa, termasuk Bupati Parigi Moutong apabila ditemukan adanya persetujuan, pengetahuan, atau pembiaran terhadap kebijakan yang diduga menyimpang tersebut,” tegasnya.

LPK menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri seluruh rantai keputusan, mulai dari perubahan lokasi pembangunan, penggunaan sisa tender, proses pengadaan tiga paket tambahan, hingga pencairan uang muka.

“Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada penyelamatan aset. Yang lebih penting adalah mengungkap bagaimana persoalan itu bisa terjadi sejak awal dan siapa yang harus bertanggung jawab,” katanya.

LPK juga menyoroti informasi yang berkembang dalam rapat Pansus mengenai dugaan adanya pihak luar yang telah mengetahui lebih awal terkait proyek tambahan maupun pencairan uang muka.

“Jika benar ada pihak di luar struktur resmi yang mengetahui bahkan diduga ikut mengatur proses tersebut, maka ini menjadi persoalan yang jauh lebih serius dan wajib didalami oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Octhavianus mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk segera merampungkan proses penyelidikan.

“Kami meminta Polda Sulawesi Tengah segera meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, memeriksa seluruh pejabat terkait, serta membuka secara terang-benderang siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek perpustakaan ini. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

(Halid/Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)

Beita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar