PENANGANAN LAPORAN DUGAAN PENGANIAYAAN ANAK DI POLRES NIAS DIPERTANYAKAN: 7 BULAN BERLALU, GELAR PERKARA BELUM JELAS

Beranda43 Dilihat

PENANGANAN LAPORAN DUGAAN PENGANIAYAAN ANAK DI POLRES NIAS DIPERTANYAKAN: 7 BULAN BERLALU, GELAR PERKARA BELUM JELAS

Kapolres dan Kasat Reskrim Belum Memberikan Tanggapan, Humas Sebut Perkara Masih Dalam Penyelidikan

GUNUNGSITOLI, NIAS, SUMATERA UTARA — 27 AGUSTUS 2026 — Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Nias kembali menjadi sorotan. Laporan pengaduan disebut telah disampaikan pada 15 Januari 2026, namun hingga Kamis (27/8/2026), keluarga korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan akhir perkara tersebut.

Keluarga korban mempertanyakan mengapa proses penyelidikan belum menunjukkan kejelasan setelah lebih dari tujuh bulan berjalan. Terlebih, menurut keterangan keluarga, pelapor, anak korban, serta saksi yang mengetahui kejadian telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Upaya media untuk memperoleh penjelasan langsung dari pimpinan Polres Nias juga belum mendapatkan tanggapan.

KAPOLRES DAN KASAT RESKRIM BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN

Konfirmasi telah disampaikan kepada Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh jawaban mengenai perkembangan perkara tersebut.

Hal serupa dilakukan terhadap Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Z. Konfirmasi yang disampaikan media juga belum mendapatkan tanggapan.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris K. Gulo, SH., memberikan penjelasan bahwa perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.

«“Kasus masih dalam tahap penyelidikan yang sedang berjalan, dan segera akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus dapat/tidaknya ditingkatkan ke tahap sidik.”»

Pernyataan tersebut menjadi perhatian keluarga korban karena belum disertai informasi mengenai kapan gelar perkara tersebut akan dilaksanakan.

KELUARGA PERTANYAKAN KEPASTIAN WAKTU

Keluarga korban mempertanyakan makna kata “segera” dalam penjelasan tersebut.

Jika penyelidikan masih berlangsung setelah lebih dari tujuh bulan, keluarga meminta Polres Nias menjelaskan secara terbuka apa saja kendala yang menyebabkan perkara belum memperoleh kepastian.

“Kalau memang masih dalam penyelidikan, kami ingin tahu sampai kapan. Kami tidak meminta perkara dipaksakan naik tahap, tetapi kami meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan ada kepastian,” ujar pihak keluarga korban.

Menurut keluarga, terdapat sejumlah hal yang menurut mereka perlu dijelaskan, antara lain:

– Mengapa proses penyelidikan belum menghasilkan kesimpulan setelah lebih dari tujuh bulan?
– Kapan gelar perkara akan dilaksanakan?
– Apa saja kendala yang masih dihadapi penyidik?
– Bagaimana perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah dipanggil?
– Apakah keluarga korban telah memperoleh informasi perkembangan perkara secara berkala?

MOTOR YANG DIPERSOALKAN DISEBUT MILIK KORBAN

Persoalan tersebut bermula dari dugaan pencurian sepeda motor yang kemudian berujung pada dugaan kekerasan terhadap anak.

Menurut keterangan keluarga korban, sepeda motor yang dikendarai anak tersebut bukan merupakan kendaraan hasil pencurian, melainkan kendaraan yang diberikan oleh ayahnya kepada anak tersebut.

Keluarga menyebut, anak tersebut kemudian diduga dituduh sebagai pencuri, kunci sepeda motornya diambil, kemudian anak tersebut berusaha melarikan diri karena ketakutan.

Dalam kejadian itu, korban diduga dikejar dan mengalami kekerasan fisik dari beberapa orang hingga terjatuh dan mengalami luka.

Korban kemudian disebut dibawa ke sebuah pos keamanan sebelum akhirnya berhadapan dengan pihak berwajib.

Namun demikian, seluruh rangkaian peristiwa tersebut tetap merupakan materi yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Media tidak menempatkan pihak tertentu sebagai pelaku sebelum adanya penetapan berdasarkan proses hukum yang berlaku.

PELAPOR, KORBAN DAN SAKSI DISEBUT SUDAH DIPERIKSA

Keluarga korban menyatakan bahwa pelapor Afdika Permata Lase, anak korban, serta saksi yang mengetahui kejadian telah memberikan keterangan kepada penyidik.

Selain itu, keluarga juga menyebut adanya Visum et Repertum yang menurut mereka berkaitan dengan luka yang dialami korban.

Dokumen yang disebut keluarga sebagai surat resmi Polres Nias dengan nomor B/377/III/RES.1.6/2026/Reskrim juga menjadi dasar pertanyaan mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Menurut informasi yang disampaikan keluarga, beberapa pihak yang disebut dalam dokumen tersebut antara lain Yaaman Mendrofa, Alex Felix, Leo, dan Iman Zebua, yang disebut belum memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.

Namun, alasan ketidakhadiran masing-masing pihak serta langkah penyidik selanjutnya perlu dikonfirmasi langsung kepada Polres Nias.

KELUARGA MINTA PENJELASAN SOAL PERKEMBANGAN PERKARA

Keluarga korban juga mempertanyakan perkembangan surat pemberitahuan hasil penyelidikan atau informasi perkembangan perkara yang mereka terima.

Mereka berharap Polres Nias memberikan penjelasan mengenai apakah perkara masih berjalan, apakah terdapat hambatan dalam proses penyelidikan, atau apakah sudah terdapat keputusan lain terhadap laporan tersebut.

Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar mengenai status perkara, tetapi juga menyangkut seorang anak yang diduga mengalami kekerasan.

“Yang kami minta hanya kejelasan. Kalau memang bukti belum cukup, jelaskan apa yang masih kurang. Kalau masih ada saksi yang harus diperiksa, sampaikan. Jangan keluarga dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” ujar keluarga korban.

PERLU EVALUASI INTERNAL JIKA PENANGANAN BERLARUT-LARUT

Lamanya proses penyelidikan tersebut patut menjadi perhatian pimpinan kepolisian, khususnya apabila memang tidak terdapat kendala hukum maupun teknis yang dapat menjelaskan keterlambatan.

Kapolda Sumatera Utara maupun jajaran pengawasan internal Polri diharapkan dapat memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur, profesional, objektif, dan transparan.

Hal ini bukan berarti perkara harus dipaksakan naik ke tahap penyidikan atau seseorang harus ditetapkan sebagai tersangka. Sebaliknya, yang diperlukan adalah kepastian proses dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

KAPOLRES NIAS DIMINTA TERBUKA

Media meminta Polres Nias memberikan klarifikasi mengenai beberapa hal penting:

1. Apa status terkini laporan dugaan penganiayaan tersebut?
2. Kapan gelar perkara akan dilaksanakan?
3. Apa alasan penyelidikan masih berlangsung hingga saat ini?
4. Bagaimana perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah dipanggil?
5. Apakah telah dilakukan pengecekan terhadap kepemilikan sepeda motor yang menjadi awal persoalan?
6. Bagaimana hasil pemeriksaan terhadap korban, pelapor, saksi, serta bukti medis yang disebut keluarga?
7. Bagaimana mekanisme pemberian informasi perkembangan perkara kepada pelapor dan keluarga korban?

Jawaban resmi dari Polres Nias penting agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari keterangan keluarga korban, tetapi juga menghadirkan perspektif dari aparat penegak hukum.

CATATAN REDAKSI

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap orang yang disebut dalam perkara ini berhak dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan atau penetapan hukum yang sah.

Namun demikian, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan masyarakat juga merupakan bagian penting dari akuntabilitas pelayanan kepolisian.

Karena itu, kritik terhadap lamanya proses bukanlah tuntutan agar penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti. Kritik tersebut merupakan dorongan agar proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian kepada korban serta keluarganya.

Jika memang gelar perkara akan segera dilakukan sebagaimana disampaikan Humas Polres Nias, keluarga korban berharap ada kepastian waktu dan informasi mengenai hasilnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebab dalam perkara yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak, kepastian proses hukum sangat penting agar korban dan keluarganya tidak terus berada dalam ketidakpastian.

(Samsul Daeng Pasomba — PPWI/Tim Redaksi)

Beita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar