Polemik KITAS Bekasi kian Memanas, Klarifikasi Kantor Imigrasi Bekasi Disorot Publik

Beranda122 Dilihat

Polemik KITAS Bekasi kian Memanas, Klarifikasi Kantor Imigrasi Bekasi Disorot Publik

*_Sengketa penjamin, klarifikasi Imigrasi, hingga sorotan publik memicu desakan evaluasi pelayanan keimigrasian_*

*Kota Bekasi, Polemik perpanjangan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik Warga Negara Korea Selatan berinisial KD di Bekasi terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administratif keimigrasian, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai transparansi serta profesionalitas komunikasi institusi publik. Kamis, (7/5/26).

*_Surat Penjamin Lama Jadi Awal Sengketa_*

Kasus bermula dari surat resmi PT Globe Abadi Sejahtera (PT GAS) yang dikirim kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada 4 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, perusahaan selaku penjamin lama meminta pembatalan KITAS atas nama KD dengan alasan adanya pemberhentian jabatan sebagai direktur, dugaan persoalan hukum yang masih berjalan, serta perpindahan penjamin yang dinilai belum mendapat persetujuan resmi.

Dokumen itu kemudian memicu sorotan publik terhadap proses administrasi keimigrasian yang sedang berlangsung di Bekasi.

*_Klarifikasi Imigrasi Justru Menjadi Sorotan_*

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Kantor Imigrasi Bekasi memberikan hak jawab berupa surat klarifikasi resmi.

Namun, dokumen klarifikasi awal yang beredar menuai pertanyaan karena dinilai belum memenuhi unsur administratif formal, seperti tidak adanya tujuan surat yang jelas, identitas pejabat penanggung jawab, tanda tangan resmi, maupun stempel institusi.

Setelah muncul kritik dari berbagai pihak, klarifikasi lanjutan kembali diterbitkan dengan tambahan identitas dokumen. Meski demikian, substansi penjelasan dinilai masih belum sepenuhnya menjawab pokok persoalan yang menjadi perhatian publik.

*_Pernyataan Ketua RJN Bekasi Raya (Perspektif Publik)_*

Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menyampaikan kritik terhadap polemik tersebut.

“Hak jawab adalah instrumen resmi yang harus memenuhi standar hukum dan administratif. Jika tidak lengkap dan tidak jelas legalitasnya, maka wajar publik mempertanyakan kredibilitasnya,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

*_Standar Hak Jawab Menurut UU Pers (Penguatan Regulatif)_*

Dalam perspektif hukum pers, hak jawab memiliki ketentuan yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab merupakan sanggahan atau tanggapan resmi dari pihak yang dirugikan atas pemberitaan yang dianggap tidak akurat atau menyesatkan.

Media wajib memuat hak jawab secara proporsional dan berimbang, bahkan disertai permintaan maaf apabila diperlukan.

Secara administratif, hak jawab yang sah harus memuat:

– Judul surat yang jelas (Hak Jawab/Klarifikasi)
– Tujuan kepada Pemimpin Redaksi media terkait
– Identitas lengkap pengirim
– Referensi berita (judul, tanggal tayang, dan tautan)
– Poin sanggahan berbasis fakta
– Permintaan pemuatan hak jawab atau tindakan korektif

Ketiadaan unsur-unsur tersebut berpotensi melemahkan validitas dokumen sebagai hak jawab resmi.

*_Imigrasi Tegaskan Proses Sesuai Aturan_*

Di sisi lain, Imigrasi Bekasi menegaskan bahwa proses administrasi keimigrasian terhadap KD telah berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pihak Imigrasi juga menekankan bahwa proses administrasi izin tinggal tidak menghapus proses hukum yang masih berjalan di Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Bekasi.

Asas praduga tidak bersalah disebut menjadi landasan bahwa seseorang tetap memiliki hak administratif selama belum ada putusan hukum berkekuatan tetap.

*_Praktisi Hukum Dorong Evaluasi Pelayanan_*

“Apabila terdapat Warga Negara Asing yang diduga melakukan tindak pidana maupun pelanggaran administratif keimigrasian, maka Kantor Imigrasi seharusnya melakukan koordinasi aktif dengan aparat penegak hukum sesuai ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam kasus ini, karena yang bersangkutan telah dilaporkan oleh PT Globe Abadi Sejahtera ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi terkait dugaan penggelapan, maka langkah klarifikasi terhadap status dan keberadaan KITAS harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya sebatas menjelaskan mekanisme perpanjangan administrasinya saja,” ujar Hani Siswadi.

Lebih lanjut

“Kami juga banyak menerima berbagai informasi menarik yang masuk di Kantor PSHAB Bekasi, terkait pelayanan dan proses pengurusan dokumen di Kantor Imigrasi Bekasi yang dinilai perlu dibenahi.
Karena itu, Hani Siswadi selaku Direktur PSAHB Bekasi mendorong adanya pengawasan langsung dari Kementerian Imigrasi RI bersama Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat yang ada di Bekasi guna memastikan pelayanan keimigrasian berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Kasus ini memperlihatkan bahwa persoalan keimigrasian tidak hanya berkaitan dengan prosedur administrasi semata, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi dalam membangun komunikasi publik yang transparan dan profesional.

Ketika dokumen resmi diperdebatkan validitasnya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya proses hukum, melainkan juga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Polemik KITAS atas nama KD seorang WN Korea di Bekasi kini menjadi sorotan yang lebih luas, bukan hanya karena aspek hukumnya, tetapi juga karena pentingnya transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Publik kini menantikan penjelasan yang lebih komprehensif, berbasis data dari Pihak Kantor Imigrasi Bekasi
__________

(Samsul Daeng Pasomba.PPWI/RJN/Tim)

Komentar