Polres Kutim Jemput Bola ke Muara Wahau, Layanan SIM Keliling Pangkas Jarak Pelayanan

Beranda56 Dilihat

Polres Kutim Jemput Bola ke Muara Wahau, Layanan SIM Keliling Pangkas Jarak Pelayanan

MUARA WAHAU, KUTAI TIMUR — Jarak bukan lagi alasan bagi masyarakat Kecamatan Muara Wahau untuk mendapatkan pelayanan administrasi lalu lintas. Polres Kutai Timur menghadirkan layanan SIM Keliling langsung ke wilayah Kecamatan Muara Wahau sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut digelar di halaman Polsek Muara Wahau, Rabu (23/9/2026). Kehadiran layanan ini menjadi bentuk pelayanan langsung yang menyentuh kebutuhan masyarakat di tingkat kecamatan.

Melalui layanan SIM Keliling, masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM tidak harus menempuh perjalanan jauh menuju pusat pelayanan. Pelayanan tersebut sekaligus menjadi upaya Polri memperluas akses masyarakat terhadap layanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) Lalu Lintas.

Dalam pelaksanaannya, Kasat Lantas Polres Kutai Timur AKP Rezky Nur Harismeihendra bersama personel memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang untuk melakukan perpanjangan SIM.

Langkah jemput bola tersebut menunjukkan bahwa pelayanan publik kepolisian tidak hanya berorientasi di kawasan perkotaan. Wilayah kecamatan yang memiliki jarak cukup jauh dari pusat pelayanan juga menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat.

Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan bagian penting dalam transformasi Polri.

«“Polri terus berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin dekat, mudah, dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat pelayanan.”»

Kehadiran layanan SIM Keliling di Muara Wahau juga memperlihatkan pendekatan pelayanan yang menyesuaikan kondisi geografis serta kebutuhan masyarakat.

Bagi warga, pelayanan seperti ini bukan sekadar memindahkan lokasi pelayanan. Lebih dari itu, layanan keliling menjadi sarana untuk memperpendek jarak antara masyarakat dengan institusi kepolisian, khususnya bagi warga yang selama ini harus memperhitungkan waktu dan jarak perjalanan ketika mengurus administrasi lalu lintas.

Polres Kutai Timur terus mendorong pelayanan publik yang mudah dijangkau dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui layanan SIM Keliling, pelayanan administrasi lalu lintas diharapkan dapat menjangkau wilayah yang lebih luas sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat di berbagai kecamatan di Kabupaten Kutai Timur.

(Halid/Samsul Daeng Pasomba – PPWI)

Komentar