Proyek PSEL Makassar : Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun

Beranda32 Dilihat

Proyek PSEL Makassar : Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun

MAKASSAR – Rencana Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan tender ulang proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) memunculkan potensi sengketa hukum bernilai besar.

Investor proyek, PT Sarana Utama Synergy (SUS), menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila kerja sama yang telah berjalan dihentikan tanpa kejelasan dan dasar yang sah.

Juru Bicara PT SUS, Harun Rachmat Sese, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika Pemerintah Kota Makassar mengakhiri kontrak secara sepihak tanpa memenuhi kewajiban yang telah disepakati bersama.

“Kalau memang ada pengakhiran, kami minta ganti rugi. Kalau tidak bisa dipenuhi, kami akan menggugat pemerintah di arbitrase,” tegas Harun, Selasa (7/4/2026).

Ancaman gugatan tersebut berkaitan dengan potensi kerugian yang diklaim mencapai Rp2,4 triliun, mencakup investasi seperti jaminan pelaksanaan, pengadaan mesin, hingga persiapan operasional proyek.

Proyek PSEL merupakan bagian dari program strategis nasional sejak 2022, di mana Makassar termasuk salah satu dari 12 kota yang ditunjuk untuk mengembangkan sistem pengolahan sampah berbasis energi.

Setelah melalui proses tender sekitar dua
tahun, PT SUS resmi menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar pada 2024.

Investor mengklaim seluruh aspek legalitas telah dipenuhi, termasuk perizinan AMDAL, damkar, hingga PLN, serta pengawasan dari berbagai lembaga negara.

Secara teknis, proyek ini dirancang untuk mengolah sampah di TPA Antang dengan luas sekitar 3,1 hektare.

Rencana tender ulang dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius apabila tidak dilakukan secara transparan dan sesuai kontrak.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Makassar masih dalam proses konfirmasi terkait rencana tersebut.

Beita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar