Satresnarkoba Polres Kutim Amankan Pria di Kombeng, Sabu 50,50 Gram Disita

Beranda114 Dilihat

Satresnarkoba Polres Kutim Amankan Pria di Kombeng, Sabu 50,50 Gram Disita

KUTAI TIMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Poros Muara Pantun, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur, Minggu (25/10/2026). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAJ dan menyita barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50,50 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kombeng. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota operasional Satresnarkoba Polres Kutai Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan MAJ.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, Iptu Erwin Susanto, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan sekitar pukul 14.37 Wita. Saat diamankan, MAJ berada di pinggir jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam.

“Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika, anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria di Jalan Poros Muara Pantun, Desa Sidomulyo,” ujar Erwin.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 50,50 gram. Barang tersebut tersimpan di dalam bungkus rokok merek La Bold berwarna hitam yang berada dalam genggaman tangan kiri MAJ.

Berdasarkan laporan kepolisian, MAJ mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Meski demikian, proses hukum tetap diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi.

Selain barang bukti yang diduga sabu, polisi turut menyita satu lembar isolasi bening, satu bungkus rokok La Bold berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru muda, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam.

Selanjutnya, MAJ bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana terkait sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan.

Iptu Erwin menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Ia berharap partisipasi publik terus ditingkatkan untuk membantu kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kutai Timur.

Polres Kutai Timur juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

(Halid/Samsul Daeng Pasomba – PPWI)

Komentar