TIGA DESA JADI TITIK TAMBANG ILEGAL, DPK LIPAN DESAK KAPOLRES BULUKUMBA BERTINDAK!

Beranda1252 Dilihat

TIGA DESA JADI TITIK TAMBANG ILEGAL, DPK LIPAN DESAK KAPOLRES BULUKUMBA BERTINDAK!

Bulukumba 04/11/2025 Aktivitas tambang dan penyedotan pasir di tiga desa wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng Desa Bonto Rita, Desa Swatani, dan Desa Balong, Kecamatan Rilau Ale dan Ujung Loe kini menjadi sorotan keras DPK LIPAN Indonesia Kabupaten Bulukumba.

Ketua DPK LIPAN, Adil Makmur, menegaskan telah terjadi perubahan morfologi sungai akibat operasi alat berat dan penyedotan pasir tanpa izin resmi dari instansi teknis.

> “Kami menemukan eskavator dan penyedot pasir beroperasi tanpa dasar hukum, merusak tebing sungai, dan memperparah degradasi lingkungan. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara,” tegas Adil Makmur.

Adil Makamur menilai kegiatan diduga melanggar berlapis regulasi nasional, di antaranya: UU No. 17/2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 50 ayat (2) larangan mengubah alur sungai tanpa izin.

PP tentang Sungai, Pasal 53–54 dan UU tentang Minerba, Pasal 158 tanpa izin dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar dan UU tentang PPLH, Pasal 69 ayat (1) – larangan perusakan lingkungan tanpa izin lingkungan.

> “Tidak ada satu pun izin resmi yang sah. Bila pun ada Rekomtek, tetap diduga disalahgunakan. Aparat wajib turun, bukan diam,” ujar Adil.

Hasil pendataan DPK LIPAN menunjukkan delapan pelaku tambang ilegal dan empat penyedot pasir beroperasi bebas di wilayah DAS Balantieng. Aktivitas mereka telah mengubah bentuk sungai, diduga merusak lahan pertanian, dan meningkatkan ancaman banjir.

> “Kami menuntut audit hukum dan lingkungan terhadap semua pelaku. Jika Polres Bulukumba tidak bertindak, publik pantas curiga adanya ‘upeti’ di balik pembiaran ini,” tegas Adil Makmur.

Tanggung Jawab Bupati dan Kapolres Bulukumba menurut Adil Makamur, Bupati Bulukumba wajib menertibkan tambang ilegal berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, sementara Kapolres Bulukumba bersama Unit Tipidter harus melakukan penyidikan sesuai Perkapolri No. 6/2019.

> “Kalau Kapolres tidak mampu menegakkan hukum, lebih baik mundur. Kami tidak akan membiarkan hukum dibungkam oleh kepentingan,” tegas Adil Makmur.

Desakan ke Pemerintah Provinsi dan Pusat DPK LIPAN BUlukumba juga meminta Kementerian PPN/Bappenas melalui Kanwil PPN Provinsi Sulawesi Selatan, Kementerian PUPR, dan Kementerian ESDM segera turun tangan mengevaluasi dampak pembangunan dan pengrusakan tata ruang akibat tambang ilegal.

> “Kasus ini tidak boleh berhenti di tingkat kabupaten. Negara harus hadir dan menegakkan hukum sampai tuntas,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, DPK LIPAN akan mengirim laporan resmi lengkap dengan koordinat lokasi, bukti alat berat, dan identitas pelaku kepada:

Gakkum BBWS Pompengan Jeneberang,
Kementerian PPN/Bappenas Kanwil Sulsel, dan Kepolisian RI

> “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh alat berat angkat kaki dari DAS Balantieng. Negara tidak boleh tunduk pada pelaku tambang ilegal,” tutup Adil Makmur, Ketua DPK Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantarra LIAPN Bulukumba.

Beita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar