Tim Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Beranda124 Dilihat

Tim Resmob Polres Bulukumba Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan
KOMPAK NEWS | BULUKUMBA — Tim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan dua orang terduga pelaku pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, sekitar pukul 03.10 Wita.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial KL (16) dan AIS (17). Keduanya merupakan warga Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban FB (37), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Dusun Tombolo, Desa Bontobarua, Kecamatan Bontotiro. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 01.25 Wita, di Dusun Bontosuka, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontotiro. Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang pada pagi hari.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, menjelaskan bahwa berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi, tim berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan terduga pelaku,” jelas Iptu Muhammad Ali, Selasa (6/1/2026).
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku KL beserta barang bukti yang masih berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, KL dibawa ke Posko Resmob Polres Bulukumba untuk dilakukan interogasi awal.
Dari hasil interogasi, KL mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial AIS. Petugas kemudian mengamankan AIS di rumahnya tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui peran masing-masing dalam aksi pencurian tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.
Kedua terduga pelaku mengakui mencuri sepeda motor milik korban yang diparkir di pekarangan rumah, tepatnya di bawah pohon mangga, pada dini hari. Modus operandi yang digunakan yakni berboncengan dan mendorong (menstut) sepeda motor hasil curian. Untuk mengelabui korban dan masyarakat, pelaku membuka kap motor agar kendaraan tidak mudah dikenali.
“Kedua terduga pelaku telah merencanakan aksinya dan berupaya menghilangkan ciri-ciri kendaraan,” tambahnya.
Selain itu, para pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam yang digunakan saat beraksi merupakan hasil pencurian lain di wilayah Kecamatan Ujung Loe. Bahkan, dari hasil pendalaman sementara, keduanya juga mengaku pernah melakukan pencurian dengan sasaran kios jualan di wilayah Kecamatan Bontotiro.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni:
1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam
1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar