Wartawan Wajib Waspada: Mengendus “Skenario” di Balik Kriminalisasi Pers

Beranda124 Dilihat

Wartawan Wajib Waspada: Mengendus “Skenario” di Balik Kriminalisasi Pers

Jakarta – Dunia pers Indonesia kembali berduka, bukan karena kehilangan pena, melainkan karena mulai maraknya fenomena “permainan hukum” yang sistematis.

Belakangan ini, viral sebuah pola yang mengkhawatirkan: wartawan tidak lagi dikonfrontasi dengan hak jawab, melainkan langsung dibungkam dengan skenario hukum yang diduga telah diatur sedemikian rupa.

Pola Lama, Kemasan Baru
Kasus penahanan wartawan EA di Pontianak terkait pemberitaan kayu ilegal, serta insiden di Surabaya yang melibatkan dugaan kolusi antara oknum pengacara dan aparat, hanyalah puncak gunung es.

Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran gaya pembungkaman. Jika dulu intimidasi dilakukan secara fisik, kini intimidasi berbaju hukum menjadi senjata utama untuk melumpuhkan nalar kritis jurnalis.

Skenario ini biasanya memiliki pola yang serupa:
* Pemberitaan Sensitif: Wartawan mengangkat isu krusial (korupsi, mafia, atau penyalahgunaan wewenang).
* Laporan Pidana: Bukannya menggunakan mekanisme sengketa pers di Dewan Pers, pihak terkait langsung melaporkan dengan delik pidana atau pencemaran nama baik.
* Oknum Bermain: Adanya dugaan intervensi oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk mempercepat proses hukum tanpa mengindahkan prosedur UU Pers.

Benteng UU Pers yang Mulai Retak?
Secara konstitusional, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah perisai utama. Pasal 18 secara tegas menjamin bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.Namun, di lapangan, perisai ini sering kali diabaikan demi memuluskan “pesanan” skenario kriminalisasi.

Kriminalisasi terhadap wartawan bukan hanya serangan terhadap personal jurnalis, melainkan serangan terhadap hak publik untuk tahu. Ketika satu wartawan dipenjara karena berita yang benar, maka seribu kebenaran lainnya akan ikut terkubur karena rasa takut.

Langkah Waspada bagi Jurnalis
Untuk menghadapi gelombang skenario hukum ini, wartawan dituntut tidak hanya mahir menulis, tetapi juga melek hukum:
* Patuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Pastikan berita selalu berimbang, terverifikasi, dan tidak beritikad buruk. Inilah pertahanan pertama Anda secara legal.
* Pahami Hak Tolak dan Prosedur: Jangan mudah terintimidasi oleh panggilan kepolisian yang melompati mekanisme Dewan Pers.
* Solidaritas Komunitas: Kasus di Pontianak dan Surabaya membuktikan bahwa suara kolektif dari organisasi profesi seperti AWI sangat krusial untuk menekan adanya intervensi hukum.
> “Pers yang bebas adalah penjaga demokrasi. Namun, ketika hukum dijadikan alat mainan untuk membungkam kebenaran, maka demokrasi kita sedang dalam keadaan darurat.”
>
Aparat penegak hukum harus bertindak profesional dan memahami bahwa sengketa pers adalah ranah Dewan Pers, bukan sel tahanan. Jangan sampai hukum di negeri ini hanya menjadi “panggung sandiwara” di mana skenarionya ditulis oleh mereka yang takut akan kebenaran.

(Halid/Samsul Daeng Pasomba.PPWI)

Beita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar