HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI TERKAIT PEMBERITAAN PENUTUPAN AKSES JALAN DI RW 04 KELURAHAN BUNGA EJA BERU

Beranda34 Dilihat

HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
TERKAIT PEMBERITAAN PENUTUPAN AKSES JALAN DI RW 04 KELURAHAN BUNGA EJA BERU

Kepada Yth.
Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab
PATROLIKPKNEWS.COM
di Tempat

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media siber PATROLIKPKNEWS.COM mengenai keluhan warga terkait penutupan akses jalan umum di wilayah RW 04, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kota Makassar, yang dalam pemberitaan tersebut turut mempertanyakan peran dan respons pihak Kelurahan, maka kami menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai bentuk klarifikasi agar informasi yang diterima masyarakat dapat disajikan secara berimbang dan sesuai dengan fakta di lapangan.

Hak Jawab dan Hak Koreksi ini disampaikan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Adapun klarifikasi yang perlu kami sampaikan adalah sebagai berikut:

1. Terkait Sosialisasi dan Penutupan Akses Jalan

Penutupan atau pembatasan akses jalan di wilayah RW 04 Kelurahan Bunga Eja Beru bukan merupakan tindakan sepihak tanpa komunikasi dengan masyarakat.

Sebelumnya telah dilakukan pembahasan dan musyawarah dengan melibatkan unsur masyarakat setempat, termasuk perwakilan RT/RW dan tokoh masyarakat, pada Selasa, 15 September 2026.

Penutupan akses tersebut dilakukan dalam rangka mendukung proses pembangunan serta reviu perencanaan pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Bunga Eja Beru.

Dengan demikian, kondisi tersebut bukan dimaksudkan sebagai penutupan akses jalan secara permanen ataupun untuk menghilangkan hak masyarakat dalam menggunakan akses jalan.

2. Terkait Alasan dan Dasar Penutupan Akses

Pembatasan akses dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan keamanan warga, mengingat terdapat aktivitas pembangunan yang membutuhkan ruang kerja dan berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat apabila akses tetap dibuka seperti kondisi normal.

Langkah tersebut juga merupakan bagian dari penyesuaian terhadap proses pembangunan dan reviu perencanaan gedung Kantor Kelurahan Bunga Eja Beru.

Oleh karena itu, pemberitaan yang menggambarkan penutupan jalan seolah-olah dilakukan tanpa alasan, tanpa koordinasi, atau semata-mata atas kehendak pihak tertentu perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.

3. Terkait Peran dan Respons Pihak Kelurahan

Pihak Kelurahan Bunga Eja Beru telah melakukan koordinasi dengan unsur RT/RW dan masyarakat setempat terkait kondisi tersebut.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan baik, namun pada saat yang sama kepentingan dan keselamatan masyarakat tetap menjadi perhatian.

Pihak Kelurahan juga berupaya mencari solusi terhadap dampak yang ditimbulkan oleh pembatasan akses tersebut, termasuk memperhatikan kebutuhan mobilitas warga selama proses pembangunan berlangsung.

4. Terkait Pemberitaan Sebelumnya

Kami menghargai fungsi pers sebagai salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi serta kontrol sosial di tengah masyarakat.

Namun demikian, kami menyayangkan apabila pemberitaan mengenai persoalan tersebut diterbitkan sebelum pihak Kelurahan Bunga Eja Beru mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memberikan klarifikasi.

Untuk menjaga prinsip keberimbangan (cover both sides), kami berharap setiap informasi atau keluhan masyarakat yang menyangkut kebijakan maupun tindakan pihak Kelurahan dapat terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak yang berkaitan.

Dengan adanya Hak Jawab dan Hak Koreksi ini, kami berharap masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih lengkap bahwa penutupan atau pembatasan akses jalan tersebut berkaitan dengan proses pembangunan/reviu perencanaan Gedung Kantor Kelurahan Bunga Eja Beru serta pertimbangan keselamatan warga, bukan merupakan penutupan permanen tanpa alasan dan tanpa koordinasi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab.

Oleh karena itu, kami meminta kepada Redaksi PATROLIKPKNEWS.COM untuk memuat Hak Jawab dan Hak Koreksi ini secara proporsional dan pada kesempatan pertama, sebagai bagian dari upaya memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Demikian Hak Jawab dan Hak Koreksi ini kami sampaikan. Kami berharap klarifikasi ini dapat menjadi bahan bagi redaksi untuk memberikan informasi yang lebih lengkap, berimbang, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya kepada masyarakat.

Atas perhatian dan kerja sama Redaksi PATROLIKPKNEWS.COM, kami ucapkan terima kasih.

Makassar, 17 September 2026

Hormat kami,

MILA SAPTAWATI, S.S.
Lurah Bunga Eja Beru

Beita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar