JAM KERJA MASIH LAMA, PINTU DINKES MAMASA DIGEMBOK RANTAI BESAR: KE MANA SEMUA ORANG PERGI?

Beranda151 Dilihat

JAM KERJA MASIH LAMA, PINTU DINKES MAMASA DIGEMBOK RANTAI BESAR: KE MANA SEMUA ORANG PERGI?

MAMASA, SULAWESI BARAT — Saat warga Desa Botteng, Desa Passembu, dan Desa Kondo, Kecamatan Mehalaan, disebut masih harus menempuh perjalanan belasan kilometer bahkan menggunakan tandu demi mendapatkan layanan kesehatan, awak media justru menemukan pemandangan yang memunculkan tanda tanya di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa.

Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 14.51, pintu utama Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa terlihat dililit rantai besar dan dikunci menggunakan gembok.

Padahal, saat itu masih dalam waktu kerja.

Lokasi yang didatangi:

Pemerintah Kabupaten Mamasa
Dinas Kesehatan dan Instalasi Farmasi Kabupaten Mamasa
Jl. Poros Mamasa Km. 5, Kecamatan Mamasa.

RANTAI DAN GEMBOK DI TENGAH JAM KERJA

Awak media datang dengan tujuan memperoleh informasi dan meminta penjelasan terkait sejumlah persoalan pelayanan kesehatan yang dikeluhkan masyarakat.

Namun, bukannya mendapatkan akses untuk melakukan konfirmasi, pintu utama kantor justru ditemukan dalam keadaan tertutup dan dirantai.

Jam menunjukkan pukul 14.51.

Jika benar jam kerja kantor berakhir pukul 16.00, maka masih terdapat sekitar 69 menit waktu kerja.

Di lokasi terlihat sekitar tiga orang petugas.

Ketika ditanya mengenai alasan pintu kantor digembok, salah seorang petugas memberikan jawaban singkat:

«“Kami tidak tahu kenapa digembok.”»

Jawaban tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.

Siapa yang memasang rantai dan gembok tersebut?

Apakah ada instruksi dari pimpinan?

Apakah seluruh pegawai sedang menjalankan tugas di luar kantor?

Atau terdapat alasan kedinasan tertentu yang menyebabkan kantor dikunci sebelum jam kerja berakhir?

Hingga berita ini disusun, awak media belum memperoleh penjelasan resmi mengenai alasan pintu kantor tersebut dikunci.

BUKAN LAGI SOAL PINTU, TAPI SOAL PELAYANAN

Kondisi ini menjadi perhatian karena Dinas Kesehatan merupakan salah satu perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.

Apalagi pada saat yang sama terdapat keluhan warga dari Desa Botteng, Desa Passembu, dan Desa Kondo, Kecamatan Mehalaan, mengenai sulitnya akses terhadap layanan kesehatan dan obat-obatan.

Warga dari wilayah tersebut disebut harus menempuh perjalanan yang cukup jauh untuk mendapatkan pelayanan.

Dalam situasi seperti itu, publik tentu membutuhkan penjelasan yang terang mengenai bagaimana pelayanan kesehatan tetap berjalan.

ATURAN DISIPLIN PNS MASIH BERLAKU

Dalam pemberitaan sebelumnya, dasar hukum yang digunakan adalah PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Namun perlu diluruskan bahwa PP Nomor 53 Tahun 2010 telah dicabut oleh PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 94 Tahun 2021 saat ini berstatus berlaku.

PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur kewajiban PNS, termasuk kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Peraturan tersebut juga mengatur mekanisme hukuman disiplin apabila pelanggaran terbukti dilakukan.

Dengan demikian, kondisi pintu kantor yang terkunci pada pukul 14.51 belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin. Namun, fakta tersebut layak diklarifikasi, terutama apabila pada saat itu pelayanan memang tidak berjalan dan tidak terdapat alasan kedinasan yang sah.

KADINKES DR. RATNA: PESAN DILIHAT, BELUM DIJAWAB

Sebelum mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa, dr. Ratna, melalui pesan WhatsApp.

Pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan keluhan warga dari tiga desa tersebut, termasuk persoalan akses obat dan pelayanan kesehatan, kendala yang dihadapi serta langkah yang telah dilakukan pemerintah.

Namun, berdasarkan informasi dari awak media, pesan tersebut telah dilihat, tetapi belum mendapatkan jawaban.

Kondisi tersebut kemudian menjadi semakin menarik ketika awak media mendatangi kantor pada pukul 14.51 dan mendapati pintu utama telah dirantai dan digembok.

SIAPA YANG MEMERINTAHKAN?

Pertanyaan paling mendasar yang kini membutuhkan jawaban adalah:

Siapa yang memerintahkan pintu Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa dikunci pada saat jam kerja masih berlangsung?

Apakah Kepala Dinas mengetahui hal tersebut?

Jika mengetahui, apa alasan kantor dikunci?

Jika tidak mengetahui, siapa yang bertanggung jawab atas pengamanan dan operasional kantor?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah pelayanan masyarakat tetap berjalan ketika pintu kantor utama dalam keadaan dirantai dan digembok?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari upaya memperoleh penjelasan atas fakta yang ditemukan di lapangan.

RAKYAT BERHAK MENDAPAT PENJELASAN

Pintu kantor pemerintah memang dapat ditutup dalam kondisi tertentu, misalnya karena kegiatan kedinasan, pekerjaan lapangan, keadaan darurat, atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, jika sebuah kantor pelayanan publik ditemukan terkunci pada saat jam kerja, maka masyarakat berhak mengetahui apa alasannya dan bagaimana pelayanan tetap diberikan.

Terlebih lagi, persoalan ini berada dalam konteks pelayanan kesehatan masyarakat yang menyangkut kebutuhan dasar warga.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Dinas Kesehatan diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai kejadian tersebut.

Bukan sekadar menjelaskan mengapa pintu dikunci, tetapi juga memastikan masyarakat mengetahui bahwa pelayanan kesehatan tetap berjalan dan warga yang membutuhkan pertolongan tidak kehilangan akses.

REDAKSI AKAN KEMBALI

Awak media mencatat kejadian tersebut pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 14.51.

Konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa telah diupayakan melalui pesan WhatsApp. Pesan disebut telah dilihat, namun sampai berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.

Redaksi akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Mamasa.

Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya.

Berita ini disusun berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan dan keterangan yang diperoleh awak media. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat penjelasan dan/atau fakta resmi dari pihak yang berwenang.

(Halid/Samsul Daeng Pasomba/PPWI/Tim)

Beita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar