Oknum Wartawan Nyaris Jadi Korban Laka, Pengemudi Motor Diduga Tak Miliki SIM
Jeneponto, 27 April 2025 – Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan Poros Jeneponto, Kecamatan Binamu, melibatkan sebuah mobil Toyota Rush dan sepeda motor Nmax. Dalam peristiwa ini, Haris, wartawan media Sorotan Publik yang berada di dalam mobil, nyaris menjadi korban.
Pengemudi sepeda motor diketahui bernama Mulyadi (21), yang diduga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat kejadian. Haris, yang selamat dari kecelakaan, turut membantu evakuasi dan pengurusan korban serta melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.
Namun, penanganan perkara ini menuai sorotan. Kanit Gakkum Polres Jeneponto, Ipda Abdullah, dikritik oleh sejumlah aktivis karena dinilai tidak memahami secara utuh ketentuan undang-undang lalu lintas. Mereka menyayangkan adanya aparat yang dianggap abai terhadap regulasi, terutama terkait kewajiban pengemudi untuk memiliki SIM.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Mulyadi sendiri baru mengurus SIM pada 5 Mei 2025, atau tujuh hari setelah kecelakaan terjadi.
Dalam peristiwa ini, Haris dan tim investigasi Sorotan Publik juga turut membantu keluarga korban, termasuk dalam pengurusan santunan Jasa Raharja untuk pembiayaan pengobatan dan perawatan.
(Abdul Halid/Samsul/Tim)
Komentar